Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya. (2) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. pengamanan administrasi; b. pengamanan fisik; dan c. pengamanan hukum. (3) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan berupa: a. sertipikat tanah dan dokumen perolehan; b. bukti pembayaran; dan c. berita acara pengukuran atas BMN. (4) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengamanan yang antara lain melakukan pemagaran terhadap BMN atas tanah kosong yang belum atau akan dimanfaatkan. (5) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c merupakan pengamanan yang antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas BMN.
Koreksi Anda