Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan pengamanan BMN yang berada dalam penguasaannya.
(2) Pengamanan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pengamanan administrasi;
b. pengamanan fisik; dan
c. pengamanan hukum.
(3) Pengamanan administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilaksanakan dengan cara melakukan pengadministrasian dokumen kepemilikan berupa:
a. sertipikat tanah dan dokumen perolehan;
b. bukti pembayaran; dan
c. berita acara pengukuran atas BMN.
(4) Pengamanan fisik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pengamanan yang antara lain melakukan pemagaran terhadap BMN atas tanah kosong yang belum atau akan dimanfaatkan.
(5) Pengamanan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf c merupakan pengamanan yang antara lain melaksanakan penanganan perkara secara optimal di setiap tingkat peradilan, dalam hal terdapat gugatan atas BMN.
Koreksi Anda
