Koreksi Pasal 53
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemanfaatan BMN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
