Koreksi Pasal 52
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
BSG dilaksanakan dengan tata cara:
a. mitra BSG harus menyerahkan objek BSG kepada Pengelola Barang setelah selesainya pembangunan;
b. hasil BSG yang diserahkan kepada Pengelola Barang ditetapkan sebagai BMN;
c. mitra BSG dapat mendayagunakan BMN sebagaimana dimaksud dalam huruf b sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam perjanjian; dan
d. setelah jangka waktu pendayagunaan berakhir, objek BSG terlebih dahulu diaudit oleh aparat pengawasan intern pemerintah sebelum Penggunaannya ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Koreksi Anda
