Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu BGS/BSG paling lama 30 (tiga puluh) tahun sejak perjanjian ditandatangani. (2) Penetapan mitra BGS/BSG dilaksanakan melalui tender. (3) Mitra BGS/BSG yang telah ditetapkan selama jangka waktu pengoperasian: a. wajib membayar kontribusi ke rekening kas umum negara setiap tahun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; b. wajib memelihara objek BGS/BSG; dan c. dilarang menjaminkan, menggadaikan, atau memindahtangankan: 1. tanah yang menjadi objek BGS/BSG; 2. hasil BGS yang digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian; dan/atau 3. hasil BSG. (4) Dalam jangka waktu pengoperasian, hasil BGS/BSG harus digunakan langsung untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian paling sedikit 10% (sepuluh persen). (5) BGS/BSG dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat: a. para pihak yang terikat dalam perjanjian; b. objek BGS/BSG; c. jangka waktu BGS/BSG; dan d. hak dan kewajiban para pihak yang terikat dalam perjanjian. (6) Izin mendirikan bangunan dalam rangka BGS/BSG harus diatasnamakan Pemerintah Republik INDONESIA. (7) Semua biaya persiapan BGS/BSG yang terjadi setelah ditetapkannya mitra BGS/BSG dan biaya pelaksanaan BGS/BSG menjadi beban mitra yang bersangkutan. (8) Mitra BGS BMN harus menyerahkan objek BGS kepada Pengelola Barang pada akhir jangka waktu pengoperasian setelah dilakukan audit oleh aparat pengawasan intern pemerintah. (9) Penyerahan objek BGS beserta hasil BGS sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8) tidak menghapuskan kewajiban dan tanggung jawab Mitra BGS untuk menindaklanjuti hasil audit yang telah dilakukan oleh aparat pengawasan intern pemerintah.
Koreksi Anda