Koreksi Pasal 50
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) BGS/BSG dilakukan dengan pertimbangan:
a. Pengguna Barang memerlukan bangunan dan fasilitas bagi penyelenggaraan pemerintahan negara untuk kepentingan pelayanan umum dalam rangka penyelenggaraan tugas dan fungsi; dan
b. tidak tersedia atau tidak cukup tersedia dana dalam anggaran pendapatan dan belanja negara untuk penyediaan bangunan dan fasilitas tersebut.
(2) Pihak yang dapat menjadi mitra BGS/BSG meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah;
c. swasta, kecuali perorangan; atau
d. badan hukum lainnya.
(3) Dalam hal mitra BGS/BSG sebagaimana dimaksud pada ayat (2) membentuk konsorsium, mitra BGS/BSG harus membentuk badan hukum INDONESIA sebagai pihak yang bertindak untuk dan atas nama BGS/BSG dalam perjanjian BGS/BSG.
Koreksi Anda
