Koreksi Pasal 48
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Objek kerja sama Pemanfaatan meliputi BMN berupa:
a. tanah dan/atau bangunan; dan
b. selain tanah dan/atau bangunan yang berada pada Pengelola Barang/Pengguna Barang.
(2) Objek KSP berupa tanah dan/atau bangunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat dilakukan untuk sebagian atau keseluruhannya.
(3) Dalam hal KSP dilakukan dalam rangka penyediaan infrastruktur, jenis infrastruktur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
