Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dalam melaksanakan KSP dengan persetujuan Pengelola Barang. (2) Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi: a. badan usaha milik negara; b. badan usaha milik daerah; dan/atau c. swasta, kecuali perorangan.
Koreksi Anda