Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Untuk BMN yang berada pada Pengguna Barang dalam melaksanakan KSP dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pihak yang dapat menjadi mitra KSP meliputi:
a. badan usaha milik negara;
b. badan usaha milik daerah; dan/atau
c. swasta, kecuali perorangan.
Koreksi Anda
