Koreksi Pasal 45
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Pinjam Pakai dilaksanakan berdasarkan perjanjian yang paling sedikit memuat:
a. para pihak yang terikat dalam perjanjian;
b. jenis, luas, atau jumlah barang yang dipinjamkan, dan jangka waktu;
c. tanggung jawab peminjam atas biaya operasional dan pemeliharaan selama jangka waktu peminjaman; dan
d. hak dan kewajiban para pihak.
Koreksi Anda
