Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Pinjam Pakai BMN paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
(2) Selama jangka waktu Pinjam Pakai, peminjam pakai dapat mengubah BMN sepanjang menunjang penyelenggaraan pemerintah daerah atau pemerintah desa, dengan tidak melakukan perubahan yang mengakibatkan perubahan fungsi dan/atau penurunan nilai BMN.
(3) Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
a. tanpa disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN; atau
b. disertai dengan perubahan bentuk dan/atau konstruksi dasar BMN.
(4) Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dilakukan dengan syarat peminjam pakai melaporkan kepada Pengguna Barang.
(5) Perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan dengan syarat telah mendapat persetujuan Pengguna Barang.
(6) Dalam hal perubahan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilakukan terhadap BMN berupa tanah dan/atau bangunan, Pengguna Barang melaporkan perubahan tersebut kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
