Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pinjam Pakai BMN dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan.
(2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pertimbangan:
a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan Penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang;
b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa;
dan/atau
c. memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
