Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 43

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pinjam Pakai BMN dilaksanakan antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. (2) Pinjam Pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pertimbangan: a. mengoptimalkan BMN yang belum atau tidak dilakukan Penggunaan untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Pengguna Barang; b. menunjang pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan daerah atau pemerintahan desa; dan/atau c. memberikan manfaat ekonomi dan/atau sosial bagi pemerintah daerah, pemerintah desa, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda