Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pengelola Barang. (2) Jangka waktu Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: a. kerja sama infrastruktur; b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun; atau c. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. jangka waktu Sewa dalam rangka kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang; b. jangka waktu Sewa untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang; c. jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c: 1. mengikuti ketentuan mengenai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau 2. paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal jangka waktu tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diperpanjang. (4) Sewa dilakukan dengan menggunakan periode sebagai berikut: a. per tahun; b. per bulan; c. per hari; dan/atau d. per jam.
Koreksi Anda