Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Sewa BMN paling lama 5 (lima) tahun sejak ditandatanganinya perjanjian dan dapat diperpanjang dengan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Jangka waktu Sewa BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat lebih dari 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk:
a. kerja sama infrastruktur;
b. kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun;
atau
c. ditentukan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dikecualikan dari ketentuan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. jangka waktu Sewa dalam rangka kerja sama infrastruktur sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a paling lama 50 (lima puluh) tahun dan dapat diperpanjang;
b. jangka waktu Sewa untuk kegiatan dengan karakteristik usaha yang memerlukan waktu Sewa lebih dari 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b paling lama 10 (sepuluh) tahun dan dapat diperpanjang;
c. jangka waktu Sewa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c:
1. mengikuti ketentuan mengenai jangka waktu yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
2. paling lama 10 (sepuluh) tahun dalam hal jangka waktu tidak diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan dapat diperpanjang.
(4) Sewa dilakukan dengan menggunakan periode sebagai berikut:
a. per tahun;
b. per bulan;
c. per hari; dan/atau
d. per jam.
Koreksi Anda
