Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Sewa dilakukan dengan tujuan:
a. mengoptimalkan Pemanfaatan BMN yang belum/tidak digunakan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan negara;
b. memperoleh fasilitas yang diperlukan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan/atau menunjang tugas dan fungsi instansi Pengguna Barang; dan/atau
c. mencegah Penggunaan BMN oleh pihak lain secara tidak sah.
(2) Penyewaan BMN dilakukan sepanjang memberikan manfaat ekonomi bagi pemerintah dan/atau masyarakat.
(3) Pihak yang dapat menyewa BMN meliputi:
a. badan usaha milik negara/daerah/desa;
b. perorangan;
c. unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/negara; dan/atau
d. badan usaha lainnya.
(4) Unit penunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintah/Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c meliputi
a. persatuan/perhimpunan aparatur sipil negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
b. persatuan/perhimpunan istri aparatur sipil negara/Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
c. unit penunjang kegiatan lainnya.
(5) Badan usaha lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf d, meliputi:
a. perseroan terbatas;
b. yayasan;
c. koperasi;
d. persekutuan perdata;
e. persekutuan firma; atau
f. persekutuan komanditer.
(6) Penyewa dapat melakukan penerusan Sewa kepada pihak lain dengan persetujuan Pengguna Barang.
(7) Selama masa Sewa, objek Sewa dapat diubah bentuknya, dengan ketentuan:
a. tanpa mengubah konstruksi dasar bangunan yang menjadi objek Sewa;
b. perubahan tersebut diatur dalam perjanjian Sewa;
dan
c. pada saat Sewa berakhir, objek Sewa wajib dikembalikan ke dalam kondisi baik dan layak fungsi.
Koreksi Anda
