Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Mitra Pemanfaatan BMN meliputi:
a. penyewa, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Sewa;
b. peminjam pakai, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk Pinjam Pakai;
c. mitra KSP, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk KSP; dan
d. mitra BGS atau BSG, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk BGS atau BSG;
e. mitra kerja sama penyediaan infrastruktur, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk kerja sama penyediaan infrastruktur; dan
f. mitra kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur, untuk Pemanfaatan BMN dalam bentuk kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
(2) Mitra Pemanfaatan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tanggung jawab:
a. melakukan pembayaran uang Sewa, kontribusi tetap dan pembagian keuntungan KSP, kontribusi tahunan BGS/BSG, pembayaran bagian pemerintah atas pembagian kelebihan keuntungan, atau pembayaran dana di muka kerja sama terbatas untuk pembiyaan infrastruktur sesuai dengan perjanjian Pemanfaatan BMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. menyerahkan kepada Pengguna Barang:
1. bagian kontribusi tetap dan kontribusi pembagian keuntungan KSP berupa bangunan beserta fasilitasnya; atau.
2. porsi bangunan dan/atau fasilitas hasil pelaksanaan BGS/BSG yang digunakan untuk tugas dan fungsi Pengguna Barang.
c. menyerahkan kepada Pengguna Barang hasil pelaksanaan kerja sama terbatas untuk pembiyaan infrastruktur sesuai perjanjian;
d. melakukan pengamanan dan pemeliharaan atas BMN yang dilakukan Pemanfaatan dan hasil pelaksanaan Pemanfaatan BMN;
e. mengembalikan BMN yang dilakukan Pemanfaatan kepada Pengguna Barang sesuai kondisi yang diperjanjikan;
f. menyerahkan hak pengelolaan BMN yang dilakukan kerja sama terbatas untuk pembiyaan infrastruktur kepada Pengguna Barang pada saat perjanjian berakhir; dan.
g. memenuhi kewajiban lainnya yang ditentukan dalam perjanjian Pemanfaatan BMN.
Koreksi Anda
