Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 36

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa: a. Sewa; b. Pinjam Pakai; c. KSP; d. BGS atau BSG; e. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Koreksi Anda