Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
Bentuk Pemanfaatan BMN berupa:
a. Sewa;
b. Pinjam Pakai;
c. KSP;
d. BGS atau BSG;
e. kerja sama penyediaan infrastruktur; dan
f. kerja sama terbatas untuk pembiayaan infrastruktur.
Koreksi Anda
