Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) BMN dapat dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang lainnya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsinya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang.
(2) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan antar Pengguna Barang setelah Pengguna Barang lama mengajukan permohonan kepada Pengelola Barang dan disetujui oleh Pengelola Barang.
(3) Pengalihan status Penggunaan BMN dilakukan tanpa kompensasi dan tidak serta merta dilakukan Pengadaan BMN pengganti.
(4) BMN yang dialihkan status Penggunaannya dilakukan Penatausahaan, pengamanan, dan pemeliharaan oleh Pengguna Barang baru.
Koreksi Anda
