Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Pengguna Barang Kolaborator tidak lagi menggunakan BMN untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan, terhadap BMN yang digunakan bersama tersebut: a. dilakukan penghentian Penggunaan bersama; atau b. dilakukan pengalihan Penggunaan bersama dengan Pengguna Barang Kolaborator lainnya berdasarkan persetujuan Pengelola Barang. (2) Penghentian dan pengalihan Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda