Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penggunaan bersama BMN: a. sepanjang BMN masih dipergunakan untuk penyelenggaraan pelayanan umum dan/atau urusan pemerintahan oleh Pengguna Barang Kolaborator; b. berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator; atau c. jangka waktu tertentu, sesuai dengan persetujuan Pengelola Barang.
Koreksi Anda