Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator yang menggunakan bersama BMN melakukan pengamanan dan pemeliharaan BMN sesuai perjanjian.
(2) Biaya pengamanan dan pemeliharaan terhadap BMN yang digunakan bersama hanya dapat dibebankan pada salah satu pihak untuk setiap kegiatan.
(3) Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator dapat melakukan perubahan dan/atau pengembangan atas BMN yang digunakan bersama berdasarkan kesepakatan antara Pengguna Barang Eminen dan Pengguna Barang Kolaborator.
(4) Hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diserahkan oleh Pengguna Barang Kolaborator kepada Pengguna Barang Eminen.
(5) Penyerahan hasil perubahan dan/atau pengembangan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Koreksi Anda
