Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan status Penggunaannya pada Pengguna Barang dapat digunakan bersama dengan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang lain tanpa harus mengubah status Penggunaan BMN tersebut, sepanjang tidak mengganggu pelaksanaan tugas dan fungsi dari Pengguna Barang Eminen.
(2) Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan berdasarkan permohonan dari Pengguna Barang Eminen kepada Pengelola Barang.
(3) Penggunaan bersama BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pengguna Barang setelah Pengguna Barang Eminen mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Penggunaan bersama yang dilakukan untuk jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen dan dilaporkan kepada Pengelola Barang.
(5) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen terhadap BMN yang telah mendapatkan penetapan status Penggunaan.
(6) Penggunaan bersama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilaksanakan oleh Pengguna Barang Eminen dan 1 (satu) atau lebih Pengguna Barang yang bertindak sebagai Pengguna Barang Kolaborator.
(7) BMN yang sedang dilakukan Penggunaan bersama tidak dapat dilakukan Pemanfaatan, Pemindahtanganan, Pemusnahan, dan/atau Penghapusan, kecuali berdasarkan usulan dari Pengguna Barang Eminen dan setelah mendapat persetujuan dari Pengelola Barang.
(8) Pengguna Barang Eminen dapat melakukan:
a. pengalihan status Penggunaan; atau
b. penetapan status Penggunaan untuk dioperasionalkan oleh pihak lain, terhadap BMN objek Penggunaan bersama, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang dan dengan mempertimbangkan tugas dan fungsi Pengguna Barang Kolaborator pada proses Penggunaan bersama yang sedang berlangsung.
Pasal 30
(1) Pengguna Barang Kolaborator dapat mengalihkan Penggunaan antar Kuasa Pengguna Barang yang berada dalam kewenangan Pengguna Barang Kolaborator.
(2) Pengalihan antar Kuasa Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang ketentuan mengenai pengalihan dimaksud telah dituangkan dalam perjanjian dan dilakukan dengan pemberitahuan kepada Pengguna Barang Eminen.
Koreksi Anda
