Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Jangka waktu Penggunaan sementara BMN:
a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa tanah dan/atau bangunan; dan
b. paling lama 2 (dua) tahun dan dapat diperpanjang, untuk BMN berupa selain tanah dan/atau bangunan.
(2) Dalam hal Penggunaan sementara BMN dilakukan untuk jangka waktu kurang dari 6 (enam) bulan maka:
a. tidak memerlukan persetujuan dari Pengelola Barang; dan
b. pembebanan biaya pemeliharaan selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN dilakukan sesuai dengan perjanjian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (4).
(3) Pada saat jangka waktu Penggunaan sementara BMN telah berakhir, BMN yang digunakan sementara harus:
a. dikembalikan kepada Pengguna Barang; atau
b. dialihkan status Penggunaannya kepada Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN, setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang.
(4) Pelaksanaan Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaporkan Pengguna Barang kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
