Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) BMN yang telah ditetapkan status Penggunaannya dapat digunakan sementara oleh Pengguna Barang lainnya tanpa harus mengubah kepemilikan dan status Penggunaan BMN. (2) Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan antar Pengguna Barang setelah mendapat persetujuan Pengelola Barang. (3) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada kementerian /lembaga yang menggunakan sementara BMN bersangkutan, kecuali ditentukan lain dalam perjanjian. (4) Penggunaan sementara BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam perjanjian antara Pengguna Barang dengan Pengguna Barang yang menggunakan sementara BMN.
Koreksi Anda