Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Jangka waktu Penggunaan BMN untuk dioperasikan oleh pihak lain sebagai berikut: a. paling lama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang untuk: 1. badan usaha milik negara atau anak perusahaan badan usaha milik negara yang diperlakukan sama dengan badan usaha milik negara; 2. koperasi; 3. organisasi internasional; 4. unit badan lainnya; 5. lembaga/badan lainnya yang akan menerima penyertaan modal pemerintah pusat atas BMN yang dioperasikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6. organisasi yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 7. lembaga yang dibentuk tidak dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; dan 8. badan hukum lain yang tidak menyelenggarakan pendidikan tinggi. b. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk: 1. lembaga negara independen yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang; 2. organisasi independen yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG; dan 3. lembaga yang dibentuk dengan atau berdasarkan UNDANG-UNDANG, yang bukan pengguna anggaran/Pengguna Barang, melaksanakan tugas dan fungsi untuk menjalankan urusan pemerintahan/negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; c. paling lama 30 (tiga puluh) tahun dan dapat diperpanjang untuk pihak lain berbentuk badan hukum lain yang menyelenggarakan pendidikan tinggi, baik negeri atau swasta; dan d. selama perguruan tinggi negeri badan hukum menyelenggarakan fungsi pendidikan tinggi.
Koreksi Anda