Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Biaya pengamanan dan pemeliharaan BMN selama jangka waktu Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain dibebankan pada: a. Pengguna Barang; b. pihak lain yang mengoperasikan BMN; atau c. Pengguna Barang dan pihak lain yang mengoperasikan BMN. (2) Pihak lain yang mengoperasikan BMN dilarang melakukan pengalihan atas pengoperasian BMN dan/atau memindahtangankan BMN kepada pihak lain. (3) Bangunan dan barang lain yang didirikan oleh pihak lain dan hasil perubahan dan/atau pengembangan atas bangunan merupakan BMN sejak diserahkan kepada kementerian.
Koreksi Anda