Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 22

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penetapan status Penggunaan BMN yang dilaksanakan oleh Pengguna Barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf b merupakan BMN selain tanah dan/atau bangunan, yang tidak memiliki bukti kepemilikan, dengan nilai perolehan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Kewenangan dan tanggung jawab Pengguna Barang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) secara fungsional dilaksanakan oleh Sekretaris Jenderal. (3) Permohonan penetapan status Penggunaan BMN dilakukan paling lama 6 (enam) bulan sejak BMN diperoleh.
Koreksi Anda