Koreksi Pasal 20
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN.
(2) Objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BMN berupa:
a. barang Persediaan;
b. konstruksi dalam pengerjaan;
c. barang yang dari awal Pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan;
d. barang yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan;
e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya;
f. Aset Tetap renovasi; dan
g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk:
a. Perencanaan kebutuhan pemeliharaan;
b. Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain;
c. Penggunaan sementara;
d. Penggunaan bersama;
e. pengalihan status Penggunaan;
f. Pemanfaatan; atau
g. Pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
