Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Objek penetapan status Penggunaan BMN meliputi seluruh BMN. (2) Objek penetapan status Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk BMN berupa: a. barang Persediaan; b. konstruksi dalam pengerjaan; c. barang yang dari awal Pengadaannya direncanakan untuk dihibahkan; d. barang yang berasal dari Dana Dekonsentrasi dan Dana Tugas Pembantuan, yang direncanakan untuk diserahkan; e. bantuan pemerintah yang belum ditetapkan statusnya; f. Aset Tetap renovasi; dan g. BMN lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) BMN yang berada dalam penguasaan Pengguna Barang hanya dapat diusulkan untuk: a. Perencanaan kebutuhan pemeliharaan; b. Penggunaan untuk dioperasikan oleh pihak lain; c. Penggunaan sementara; d. Penggunaan bersama; e. pengalihan status Penggunaan; f. Pemanfaatan; atau g. Pemindahtanganan, setelah memperoleh penetapan status Penggunaan, kecuali ditetapkan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda