Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian.
(2) Pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penetapan status Penggunaan BMN;
b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain;
c. Penggunaan sementara BMN;
d. Penggunaan bersama; dan
e. pengalihan status Penggunaan BMN.
(3) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Kementerian diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda
