Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penggunaan BMN dibatasi hanya untuk penyelenggaraan tugas dan fungsi Kementerian. (2) Pelaksanaan Penggunaan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. penetapan status Penggunaan BMN; b. penetapan status Penggunaan BMN untuk dioperasikan pihak lain; c. Penggunaan sementara BMN; d. Penggunaan bersama; dan e. pengalihan status Penggunaan BMN. (3) BMN berupa tanah dan/atau bangunan yang tidak digunakan oleh Kementerian diserahkan kembali kepada Pengelola Barang.
Koreksi Anda