Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 1 Tahun 2026 | Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara di Lingkungan Kementerian Transmigrasi
Teks Saat Ini
(1) Rencana kebutuhan BMN disusun oleh Kuasa Pengguna Barang dan disampaikan secara berjenjang kepada Pengguna Barang.
(2) Rencana kebutuhan BMN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat informasi berupa unit BMN yang direncanakan untuk dilakukan Pengadaan, pemeliharaan, Pemanfaatan, Pemindahtanganan, dan Penghapusan.
(3) Rencana kebutuhan BMN disusun dengan berpedoman pada:
a. rencana strategis Kementerian;
b. standar barang; dan
c. standar kebutuhan.
(4) Standar barang dan standar kebutuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dan huruf c sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
