Koreksi Pasal 11
PERMEN Nomor 99-permentan-ot-140-10-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 99-permentan-ot-140-10-2013 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTANIAN NOMOR 06/PERMENTAN/OT.140/2/2012 TENTANG PEDOMAN KERJASAMA PENELITIAN DAN PENGEMBANGAN PERTANIAN
Teks Saat Ini
(1) UK/UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 huruf b, dapat melakukan kerjasama dengan persyaratan:
a. kesesuaian antara tugas dan fungsi UK/UPT dengan topik yang dikerjasamakan;
b. dokumen rencana kerja berikut rincian rencana biaya dan pengaturan teknis pelaksanaan kerjasama;
c. tidak mengakibatkan beralihnya kepemilikan HKI dan kekayaan negara kepada Mitra Kerjasama.
(2) Dalam hal lintas tugas dan fungsi UPT, Kerjasama dilakukan oleh UK.
b. Ketentuan Lampiran III Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/2/2012 angka IV.
HASIL ALIH TEKNOLOGI yang telah diubah dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2012 sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
b.1. Lisensi Komersial dikenakan royalti dari harga pokok penjualan dengan besaran persentase sebagaimana tabel di bawah ini:
No
Jenis Teknologi Eksklusif (%) Non Eksklusif (%)
1. Benih/Bibit :
1.1 Benih/Bibit Tanaman Hibrida
1.2 Benih/Bibit Tanaman Non hibrida
1.3 Benih Transgenik
1.4 Bibit Unggul Ternak
5
2 3 2
2,5
1
1,5 1
2. Pupuk :
2.1 Pupuk An-organik
2.2 Pupuk Organik/Hayati
2.3 Pembenah Tanah
3 3 3
2 1,5 1,5
3. Pestisida :
3.1 Biopestisida
3.2 Pestisida Kimia
3.3 Atraktan
3.4 Zat Pengatur Tumbuh
2 3 3
3
1,5 2 2 1,5
4. Obat-obatan:
4.1 Produk veteriner
4.2 Obat hewan
4.3 Obat lainnya
2 2 2
1 1 1 www.djpp.kemenkumham.go.id
No
Jenis Teknologi Eksklusif (%) Non Eksklusif (%)
5. Teknologi Pengolahan:
5.1 Proses/Produk di Bidang Makanan
5.2 Proses/Produk di Bidang Minuman
5.3 Proses/Produk Lainnya
3
3 3
1,5
1,5 1,5
6. Perangkat Uji, Alat dan Mesin Pertanian:
6.1 Perangkat Uji
6.2 Perangkap (hama dan lainnya)
6.3 Alat Pertanian
6.4 Mesin-mesin dan Komponennya
2 4 4 4
1 2,5 2,5 2,5
b.2. Royalti yang telah diterima sebagaimana pada huruf b.1 harus disetorkan seluruhnya ke kas Negara.
b.3. Penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari royalti melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
b.4. Lisensi Non Komersial dikenakan royalti sebesar 0% (nol persen), lebih lanjut diatur oleh Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian sesuai dengan peraturan perundang-undangan bidang alih teknologi kekayaan intelektual serta hasil penelitian dan pengembangan.
b.5. Keterlambatan pembayaran royalti dikenakan denda administrasi sebesar 2% (dua persen) per bulan, dikenakan paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan tercantum di dalam kontrak perjanjian lisensi.
b.6. Hasil alih teknologi melalui lisensi diatur sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
b.6.1. Inventor sebagai penemu memperoleh apresiasi sebesar 40% (empat puluh persen) dari royalti harga pokok penjualan sebagaimana dimaksud pada tabel huruf b.1.
b.6.2. Unit Kerja atau Unit Pelaksana Teknis sebagai pemilik HKI memperoleh 40% (empat puluh persen) dari nilai royalti harga pokok penjualan sebagaimana dimaksud pada tabel huruf b.1. yang digunakan untuk peningkatan kapasitas institusi dan memperkuat sumber daya ilmu dan pengetahuan.
b.6.3. Unit Pengelola Alih Teknologi memperoleh 20% (dua puluh persen) dari nilai royalti harga pokok penjualan sebagaimana dimaksud pada tabel huruf a, untuk meningkatkan kemampuan pengelolaan dan alih teknologi kekayaan intelektual.
2. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Ketentuan lain dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/02/2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 180) dinyatakan masih tetap berlaku;
b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 67/Permentan/OT.140/11/2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pertanian Nomor 06/Permentan/OT.140/02/2012 tentang Pedoman Kerjasama Penelitian dan Pengembangan Pertanian (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2012 Nomor 1190), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda
