Koreksi Pasal 61
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) tidak berlaku untuk Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57.
(2) Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melakukan kegiatan usaha produktif untuk masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (2).
Koreksi Anda
