Koreksi Pasal 59
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP sebelum Peraturan ini diundangkan dan sudah melakukan pembangunan kebun dan/atau Industri Pengolahan Hasil Perkebunan tanpa memiliki hak atas tanah, dikenai peringatan untuk segera menyelesaikan hak atas tanah sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
Koreksi Anda
