Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 58

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-P sebelum Peraturan ini diundangkan, dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun harus telah memiliki kebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11. (2) Dalam hal lahan untuk pembangunan kebun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak tersedia, Perusahaan Perkebunan wajib bekerjasama dengan koperasi perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 atau Pasal 14, paling lama 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan ini diundangkan. www.djpp.kemenkumham.go.id (3) Usaha Industri Pengolahan Hasil Perkebunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) dikenai peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melaksanakan ketentuan. (4) Jika peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 58 — PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id