Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 57

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang telah memperoleh hak atas tanah, belum memiliki Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), atau Izin Usaha Perkebunan sebelum peraturan ini diundangkan, wajib memiliki IUP-B, IUP-P atau IUP paling lambat 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan ini diundangkan. (2) Untuk memperoleh IUP-B, IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) permohonan harus dilengkapi persyaratan: a. Fotocopy sertipikat hak atas tanah; b. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan; dan c. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan. (3) Dalam hal perusahaan perkebunan tidak melaksanakan perolehan IUP-B, IUP-P atau IUP dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan mengusulkan pembatalan hak atas tanah kepada Direktur Jenderal untuk disampaikan kepada instansi yang berwenang di bidang pertanahan.
Koreksi Anda