Koreksi Pasal 56
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Izin Usaha Perkebunan (IUP), Surat Pendaftaran Usaha Perkebunan (SPUP), Izin Tetap Usaha Budidaya Perkebunan (ITUBP), atau Izin Tetap Usaha Industri Perkebunan (ITUIP), yang diterbitkan sebelum peraturan ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Dalam hal terjadi pemekaran wilayah, izin usaha perkebunan yang telah diterbitkan, dinyatakan tetap berlaku dan pembinaan selanjutnya dilakukan oleh kabupaten/kota yang merupakan lokasi kebun berada.
(3) Apabila pemekaran wilayah mengakibatkan lokasi kebun berada pada lintas kabupaten, maka pembinaan selanjutnya dilakukan oleh provinsi.
(4) Izin usaha yang telah diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal dalam rangka penanaman modal sebelum diundangkannya Peraturan ini dinyatakan tetap berlaku.
Koreksi Anda
