Koreksi Pasal 55
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) IUP-B, IUP-P atau IUP yang diterbitkan gubernur atau bupati/walikota dilarang bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(2) IUP-B, IUP-P atau IUP yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicabut oleh pemberi izin.
Koreksi Anda
