Koreksi Pasal 54
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Pengusulan pembatalan hak atas tanah kepada instansi yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48, Pasal 49, Pasal 50, Pasal 51, Pasal 52 atau Pasal 53 dilakukan oleh Menteri atas usul gubernur atau bupati/walikota.
Koreksi Anda
