Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP, Persetujuan Perubahan Luas Lahan, Persetujuan Perubahan Jenis Tanaman, Persetujuan Penambahan Kapasitas Industri Pengolahan Hasil Perkebunan atau Persetujuan Diversifikasi Usaha yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 huruf a, c, e, f, g dan/atau h dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan.
(2) Perusahaan perkebunan yang telah memperoleh IUP-B, IUP-P, IUP yang mengalihkan kepemilikan perusahaan, tidak melaporkan perubahan kepemilikan dan kepengurusan Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 dikenakan sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali masing-masing dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan.
(3) Apabila peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan/atau ayat (2) tidak dipenuhi, IUP-B, IUP-P atau IUP dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
