Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang memperoleh IUP-P, tidak melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 dikenai sanksi peringatan tertulis 3 (tiga) kali dalam tenggang waktu 4 (empat) bulan untuk melakukan penjualan saham kepada koperasi pekebun. (2) Dalam hal peringatan ke-3 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipenuhi, IUP-P dicabut dan hak atas tanah diusulkan kepada instansi yang berwenang untuk dibatalkan.
Koreksi Anda