Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
STD-B dan STD-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota dicatat dan dibuat rekapitulasi serta harus dilaporkan paling kurang 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal dan gubernur provinsi bersangkutan.
Koreksi Anda
