Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangan. (2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali terhadap pemberian izin dan pelaksanaan usaha perkebunan. (3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam bentuk evaluasi kinerja perusahaan perkebunan dan penilaian usaha perkebunan. (4) Evaluasi kinerja Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling kurang 6 (enam) bulan sekali melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan. (5) Penilaian usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman penilaian usaha perkebunan. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 44 — PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Pasal.id