Koreksi Pasal 44
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan perizinan usaha perkebunan dilakukan oleh Direktur Jenderal, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangan.
(2) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan Direktur Jenderal paling sedikit 1 (satu) tahun sekali terhadap pemberian izin dan pelaksanaan usaha perkebunan.
(3) Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh gubernur atau bupati/walikota dalam bentuk evaluasi kinerja perusahaan perkebunan dan penilaian usaha perkebunan.
(4) Evaluasi kinerja Perusahaan Perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan paling kurang 6 (enam) bulan sekali melalui pemeriksaan lapangan berdasarkan laporan perkembangan usaha perkebunan.
(5) Penilaian usaha perkebunan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sesuai dengan pedoman penilaian usaha perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
