Koreksi Pasal 43
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Perusahaan Perkebunan wajib melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
