Koreksi Pasal 41
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Selain kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 40, Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B, IUP-P, atau IUP apabila melakukan perubahan kepemilikan dan kepengurusan, Perusahaan Perkebunan wajib melaporkan dengan menyampaikan akte perubahan kepada pemberi izin paling lambat 2 (dua) bulan sejak tanggal perubahan dengan tembusan kepada Menteri Pertanian melalui Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
