Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Pemberian rekomendasi teknis Usaha Perkebunan dalam rangka penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri yang izin investasinya diterbitkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Persyaratan dan tatacara pemberian rekomendasi teknis Usaha Perkebunan ditetapkan lebih lanjut oleh Direktur Jenderal.
Koreksi Anda
