Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Bupati/walikota atau gubernur dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan dengan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34, atau Pasal 35 harus memberi jawaban menyetujui atau menolak.
(2) Permohonan yang diterima dan memenuhi seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan persetujuan perubahan luas lahan, perubahan jenis tanaman, penambahan kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan, atau diversifikasi usaha.
Koreksi Anda
