Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan diversifikasi usaha, harus mendapat persetujuan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan.
(2) Untuk memperoleh persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan tidak menghilangkan fungsi utama di bidang perkebunan, pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, bermeterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. IUP-B atau IUP;
b. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
c. Rencana kerja tentang diversifikasi usaha;
d. Surat dukungan Kepala Dinas yang membidangi perkebunan Kabupaten/Kota;
e. Surat dukungan diversifikasi usaha dari Instansi terkait;
f. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan; dan
g. Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Bupati/walikota dalam memberikan persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Perkebunan Provinsi.
(4) Gubernur dalam memberikan persetujuan diversifikasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada Perencanaan Pembangunan Perkebunan Nasional.
Koreksi Anda
