Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan Perkebunan yang memiliki IUP-B atau IUP dan akan melakukan perubahan luas lahan melalui perluasan atau pengurangan, harus mendapat persetujuan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan. (2) Untuk mendapat persetujuan perubahan luas lahan melalui perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, bermeterai cukup dengan dilengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 atau Pasal 23, dan Hasil Penilaian Usaha Perkebunan berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian tentang Penilaian Usaha Perkebunan, laporan kemajuan fisik dan keuangan Perusahaan Perkebunan. (3) Untuk mendapat persetujuan perubahan luas lahan melalui pengurangan luas areal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemohon mengajukan permohonan secara tertulis, bermeterai cukup dengan dilengkapi alasan pengurangan, dan laporan kemajuan fisik dan keuangan Perusahaan Perkebunan. (4) Persetujuan perubahan luas lahan melalui perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada Perusahaan Perkebunan yang menurut Penilaian Usaha Perkebunan tahun terakhir masuk kelas 1 atau kelas 2.
Koreksi Anda