Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dilakukan melalui pola kerjasama: a. penyediaan sarana produksi; b. produksi; c. pengolahan dan pemasaran; d. transportasi; e. operasional; f. kepemilikan saham; dan/atau g. jasa pendukung lainnya.
Koreksi Anda