Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Kemitraan Usaha Perkebunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat
(1) dilakukan melalui pola kerjasama:
a. penyediaan sarana produksi;
b. produksi;
c. pengolahan dan pemasaran;
d. transportasi;
e. operasional;
f. kepemilikan saham; dan/atau
g. jasa pendukung lainnya.
Koreksi Anda
