Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
(1) Kemitraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 huruf j angka 4, Pasal 22 huruf j, dan Pasal 23 huruf k angka 4 dilakukan berdasarkan pada asas manfaat dan berkelanjutan yang saling menguntungkan, saling menghargai, saling bertanggung jawab, dan saling memperkuat.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk pemberdayaan dan peningkatan pendapatan secara berkelanjutan bagi Perusahaan Perkebunan, Pekebun, karyawan Perusahaan Perkebunan dan masyarakat sekitar.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak membebaskan kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun untuk masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
