Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur atau bupati/walikota dalam jangka waktu paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya permohonan telah selesai memeriksa kelengkapan dan kebenaran persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 dan wajib memberikan jawaban menyetujui atau menolak. (2) Apabila hasil pemeriksaan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1), telah lengkap dan benar gubernur atau bupati/walikota paling lambat dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak memberikan jawaban menyetujui harus mengumumkan permohonan pemohon yang berisi identitas pemohon, lokasi kebun beserta petanya, luas dan asal lahan serta kapasitas industri pengolahan hasil perkebunan kepada masyarakat sekitar melalui papan pengumuman resmi di kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur dan website pemerintah daerah setempat selama 30 (tiga puluh) hari sesuai kewenangan. (3) Dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masyarakat sekitar memberikan masukan atas permohonan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti dan dokumen pendukung. (4) Gubernur atau bupati/walikota setelah menerima masukan atau tidak ada masukan dari masyarakat sekitar, dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) melakukan kajian paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja. (5) Permohonan disetujui dan diterbitkan IUP-B, IUP-P atau IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah dilakukan pengkajian atas masukan masyarakat sekitar sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan tidak ada sanggahan selama jangka waktu pengumuman resmi dan website pemerintah daerah setempat. (6) IUP-B, IUP-P atau IUP yang diterbitkan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib diumumkan melalui papan pengumuman resmi di www.djpp.kemenkumham.go.id kantor kecamatan, bupati/walikota atau kantor gubernur sesuai kewenangan dan website pemerintah daerah setempat.
Koreksi Anda