Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk permohonan izin usaha perkebunan yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 harus melampirkan rekomendasi keamanan hayati sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda