Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Untuk permohonan izin usaha perkebunan yang menggunakan tanaman hasil rekayasa genetik, selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, Pasal 22, atau Pasal 23 harus melampirkan rekomendasi keamanan hayati sesuai peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
