Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 98-permentan-ot-140-9-2013 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERIZINAN USAHA PERKEBUNAN
Teks Saat Ini
Untuk memperoleh IUP-P sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Perusahaan Perkebunan mengajukan permohonan secara tertulis dan bermeterai cukup kepada gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, dilengkapi persyaratan sebagai berikut:
a. Profil Perusahaan meliputi Akta Pendirian dan perubahan terakhir yang telah terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, komposisi kepemilikan saham, susunan pengurus dan bidang usaha perusahaan;
b. Nomor Pokok Wajib Pajak;
c. Surat Izin Tempat Usaha;
d. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan
Pembangunan Perkebunan kabupaten/kota dari bupati/walikota untuk IUP-P yang diterbitkan oleh gubernur;
www.djpp.kemenkumham.go.id
e. Rekomendasi kesesuaian dengan Perencanaan
Pembangunan Perkebunan Provinsi dari gubernur untuk IUP-P yang diterbitkan oleh bupati/walikota;
f. Izin lokasi dari bupati/walikota yang dilengkapi dengan peta digital calon lokasi dengan skala 1:100.000 atau 1:50.000, dalam cetak peta dan file elektronik sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak terdapat izin yang diberikan pada pihak lain, kecuali lokasi yang diusulkan untuk pendirian industri pengolahan hasil perkebunan;
g. Jaminan pasokan bahan baku dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran IV dan Lampiran XII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
h. Rencana kerja pembangunan usaha industri pengolahan hasil perkebunan;
i. Izin Lingkungan dari gubernur atau bupati/walikota sesuai kewenangan;
j. Pernyataan kesediaan untuk melakukan kemitraan dengan menggunakan format seperti tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
Koreksi Anda
